Jombang, tvOnenews.com - Aparat Polres Jombang mengusut kasus penyewaan kamar kos di sebuah perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, pihaknya sudah mengusut perkara itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan 14 orang terkait perkara tersebut.
"Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani," kata Sukaca, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan pihaknya memeriksa secara intensif terhadap dua orang tersangka, termasuk perempuan di bawah umur berinisial ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka," tambahnya.
Sementara itu, untuk penyedia tempat, Sukaca mengatakan penyewa rumah kos berinisial PP (35) dan kekasihnya berinisial IA (26), warga Nganjuk, masih berstatus sebagai saksi.
Polres Jombang masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk status pasangan tersebut. Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah kos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar kos kurang lebih 3-4 bulan. Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
Load more