Dari hasil penyelidikan didapatkan modus operandi dari PT CSS melakukan penebangan liar diluar area konsensi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini dalam proses pengembangan.
"Dalam perkara ini penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memberikan perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar area konsensi," kata Brigjen Nunung.
Lanjut Brigjen Nunung, saat ini penyisik Dittipdter Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasus penebangan liar di hutan Kalimantan Tengah tersebut, dan dimungkinkan adanya tersangka baru.
Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal Ayat 2 Huruf C Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 3,5 miliar.
Tak hanya itu, dimungkinkan tersangka terjerat pasal lain, menggunakan Pasal 88 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 14 Hurud A dan Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maxsimal 15 miliar.
Atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, namun saat ini sedang dilakukan perhitungan oleh ahli dari Bplh dan Kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, ekosistem berubah dan perubahan iklim," pungkas Brigjen Nunung. (mmr/gol)
Load more