Lamongan, tvOnenews.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap illegal logging di hutan Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak tanggung-tanggung, ribuan gelondongan kayu jenis Miranti ini berhasil diamankan petugas. Dugaan tindak pidana pembalakan liar tersebut dilakukan PT Cakra Sejati Sampurna (CSS).
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan PT CSS yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil kayu hutan disinyalir telah melakukan penebangan pohon di luar izin areal PT CSS.
"Terhadap barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsensi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (PT KWI) telah dilakukan pengukuran oleh ahli penguji dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur," ungkap Brigjen Nunung, saat rilis perkara di PT KWI Lamongan, Kamis (18/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, alat penebang kayu, kendaraan pengangkut kayu dan 1259 kayu bulat.
Barang bukti yang berhasil diamankan
Dari hasil penyelidikan didapatkan modus operandi dari PT CSS melakukan penebangan liar diluar area konsensi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini dalam proses pengembangan.
"Dalam perkara ini penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memberikan perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar area konsensi," kata Brigjen Nunung.
Lanjut Brigjen Nunung, saat ini penyisik Dittipdter Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasus penebangan liar di hutan Kalimantan Tengah tersebut, dan dimungkinkan adanya tersangka baru.
Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal Ayat 2 Huruf C Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 3,5 miliar.
Tak hanya itu, dimungkinkan tersangka terjerat pasal lain, menggunakan Pasal 88 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 14 Hurud A dan Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maxsimal 15 miliar.
Atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, namun saat ini sedang dilakukan perhitungan oleh ahli dari Bplh dan Kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, ekosistem berubah dan perubahan iklim," pungkas Brigjen Nunung. (mmr/gol)
Load more