Saat diselidiki, ternyata mobil tersebut telah digadai oleh BDH ke seorang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, HS (28) warga Kebomas, Gresik.
Keduanya, bertemu di kawasan Bunder, Kabupaten Gresik pada hari BDH rampung melaksanakan pengiriman barang.
Tersangka BDH menggadai mobil perusahaan seharga Rp10 juta kepada HS.
“Dari tanggal November untuk kirim, tanggal 27 November 2023. Iya hampir 2 pekan. Habis kirim ke Gresik. Dia baru pertama kali berbuat kejahatan,” kata Iptu Edy Oktavianus Mamoto.
Sementara itu, BDH mengaku dirinya baru sebulan bekerja di perusahaan bosnya itu, lalu menjalankan aksi penggelapan mobil perusahaan karena terbelenggu hasrat untuk terus menerus memainkan judi online.
Meskipun sejak 2019 memainkan aplikasi judi online tersebut, tak pernah menang hingga memperoleh keuntungan berlipat, tapi BDH terus menerus dibuat ketagihan.
Alhasil, duit Rp 10 juta hasil menggadaikan mobil perusahaan juga ludes tak bersisa sepeser pun.
Load more