Surabaya, tvOnenews.com - PBNU akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Penonaktifan bagi para tokoh petinggi Nahdlatul Ulama (NU), yang ikut aktif dalam Pemilu 2024, baik mereka yang terlibat dalam tim sukses calon presiden, ataupun mereka yang terlibat langsung sebagai calon legslatif.
Surat yang diiterbitkan pada tanggal 20 Januari 2024, dengan nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024 tentang penonaktifan fungsional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, ditanda tangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf, selaku ketua, KH Syaifullah Yusuf, Sekjen PBNU, KH Akhmad Said Asrori, Katib Aam, serta KH Miftachul Akhyar, sebagai Rais Aam.
Dalam SK tersebut, tercatat 64 pengurus PBNU yang dinonaktifkan, dan terbagi dalam 3 kategori, yakni 15 tokoh NU yang masuk dalam pengurus harian termasuk Kofifah Indar Parawansa, KH Mustofa Aqiel Sirodj, serta beberapa tokoh lain.
Sementara 49 tokoh NU lain yang masuk dalam Pengurus Pleno juga dinonaktifkan, diantaranya adalah Habib Lutfi Bin Ali Bin Yahya, KH Aseo Sefudidin Chalim, KH Ali Masykur Musa, H Nusron Wahid, serta beberapa pengurus lain.
Surat Keputusan ini atas pertimbangan bahwa Impelementasi dari Khittah NU antara lian diwujudkan dalam independensi dan netralitas perkumpulan atau Jam'iyah NU dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Keputusan ini disambut oleh Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk regulasi untuk menjaga independensi NU dalam Pemilu 2024, mengingat Khofifah resmi akan berkampanye untuk paslon Prabowo-Gibran terhitung sejak tanggal 21 januari 2024 kemarin.
Load more