Magetan, tvOnenews.com - Seorang terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kabur usai menjalani persidangan di kantor Pengadilan Negeri Magetan. Diketahui terdakwa yang dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak tersebut adalah Wisnu Wijaya (39) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
“Terdakwa yang kabur tadi juga terekam kamera CCTV, mulai dari membuka gembok ruang tahanan hingga melompat pagar tembok kantor PN Magetan,” kata Dian.
Menurut Dian, terdakwa kasus persetubuhan ini kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dirinya, sekitar pukul 11.00 s/d 11.20 WIB.
Setelah diantar kembali oleh petugas baik dari kejaksaan dan juga polisi ke ruang tahanan, pintu kembali digembok oleh petugas sambil menunggu terdakwa lain menyelesaikan sidangnya.
“Kalau pihak pengamanan dari kejaksaan ada tiga orang dan 2 anggota polisi, SOP nya memang setiap habis mengeluarkan dan memasukkan tahanan pintu di gembok,” imbuhnya.
Namun, kaburnya terdakwa memang sudah direncanakan sebelumnya. Terbukti dari hasil rekaman CCTV dan pengakuan rekan terdakwa bahwa napi tersebut sudah mempersiapkan kunci rakitan yang dibuatnya di dalam Rutan Magetan.
Load more