Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya memastikan korban sudah dilindungi dalam shelter.
Sembari pemulihan, korban akan didampingi untuk menentukan terapi yang tepat. Ini karena DE diduga berpotensi mengalami trauma tertunda.
“Bisa jadi ini trauma yang tertunda. Kami mendampinginya dengan psikolog atau pskiater dulu. Hanya saja harus menunggu dia sembuh (luka fisiknya). Bahaya, ini bisa jadi trauma tertunda yang bisa dilampiaskan di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara AC (26 tahun) ibu kandung GE dihadirkan dalam press release Polrestabes Surabaya sebagai tersangka penganiayaan pada, Senin (22/1).
Ia mengaku melakukan semua perbuatannya termasuk memecahkan gigi anaknya menggunakan tang lantaran korban makan dalam durasi lama dan pernah menantang pelaku.
“Kami tegas terhadap seluruh bentuk kekerasan terutama anak anak, dan tidak akan kami berikan hak asuhnya bagi ortu pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kota Surabaya,” tandasnya. (zaz/gol)
Load more