Selain melantik KPPS, KPU Nganjuk juga telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah mereka dilantik.
Menurut Pujiono, mengutip pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan PKPU, gaji KPPS sekarang ada peningkatan, untuk Ketua KPPS besaran gaji 1,2 juta dan untuk KPPS 1,1 juta sedangkan Linmas 700,000 dengan masa kerja efektif dijalani KPPS selama satu bulan.
Keputusan ini telah disambut baik oleh KPPS yang merasa dihargai atas peran penting mereka dalam menjaga demokrasi.
"Pihak KPU berharap insentif dapat meningkatkan kesejahteraan KPPS dan mendorong partisipasi yang lebih aktif dalam penyelenggaraan pemilihan umum," harap Pujiono. (kso/hen)
Load more