Tuban, tvOnenews.com - Gara-gara tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Partai Garuda di Kabupaten Tuban, didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu 2024. Padahal Pemilu Serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Bahkan seluruh logistik khususnya surat suara di Kabupaten Tuban sudah siap didistribusikan ke kecamatan-kecamatan.
“Sesuai regulasi yang ada, karena sampai batas akhir yang ditentukan belum menyerahkan (LADK), jadi Partai Garuda kita coret dari kepesertaan Pemilu di daerah,” kata Nur Hakim, saat ditemui awak media, Selasa (30/01/).
Ditambahkan Hakim, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Garuda, sehingga KPU mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai nomor urut 11 tersebut dari keikutsertaannya di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya keputusan ini akan dipublikasikan kepada masyarakat serta jajaran KPU hingga petugas KPPS. Jika pada hari pemungutan suara, masih ada masyarakat mencoblos partai Garuda, maka surat suara dianggap tidak sah.
“Untuk ini kita punya kewajiban menyampaikan kepada pemilih bahwa Partai Garuda sudah dibatalkan. Nanti akan diumumkan di TPS kalau Partai Garuda sudah tidak menjadi peserta pemilu. kalau masih ada yang mencoblos (Partai Garuda, red) akan dianggap tidak sah,” tandas Hakim, demikian sapaan akrabnya.
Pencoretan Partai Garuda tersebut hanya berlaku pada pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD RI, Partai Garuda masih lolos, sehingga warga yang mencoblosnya tetap dinyatakan sah. (htn/hen)
Load more