Atas pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 yang dianggap merugikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Madura, sempat diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akhirnya memutuskan pihak teradu Majalah Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik dan menilai berita yang diterbitkan tidak berimbang karena tidak sesuai konteks masalah dalam wawancaranya.
“Atas masalah tersebut dewan pers mengharuskan Majalah Tempo menerbitkan hak jawab bagi pengadu, sesuai dengan keputusan Dewan Pers,” ungkap kuasa hukum AKD Ardiansyah Kartanegara, Kamis (1/2/2024).
Majalah Tempo akhirnya memuat hak jawab tersebut, akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kuasa Hukum AKD Ardiansyah Kartanegara menyayangkan ketidakprofesionalan Majalah Tempo dalam memuat hak jawab tersebut.
"Saya kecewa media sekelas Majalah Tempo tidak memuat hak jawab sesuai dengan keputusan dari Dewan Pers," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, surat putusan Dewan Pers jelas, jika hak jawab terkait kesalahan pemberitaan harus disertakan berita sebelumnya. Selain itu, ada narasi terkait hak jawab oleh pengadu. Majalah Tempo terbitan tanggal 21 Januari 2024 hanya menulis kembali hak jawab yang dikirimkan kuasa hukum.
"Hak jawab ditempel begitu saja. Itu juga diterbitkan di kolom surat. Ini sudah tidak sesuai dengan keputusan Dewan Pers. Klien kami sangat dirugikan dengan pemberitaan mereka, permintaan maaf juga tidak ada," jelasnya dengan memperlihatkan letak hak jawab di majalah.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ardiansyah dan tim akan kembali mengadu ke Dewan Pers terkait hak jawab dari Majalah Tempo ini.
Load more