Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang youtuber asal Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Selasa (6/2/2024), lantaran menyebar video asusila mantan pacarnya.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menyebutkan, tersangka menyebarkan video call telanjang mantan pacaranya kepada temannya itu melalui sosial media. Pelaku melakukan video call bersama mantan pacarnya di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Situbondo, saat itu keduanya tengah menjalin asmara.
"Setelah putus cinta karena sakit hati, pelaku nekat menyebarkan video call telanjang yang direkam itu ke teman korban inisial MS," ucap Kompol Andy Purnomo, Wakapolres Pamekasan.
Atas tindakan itu, korban melaporkan ke petugas dan kini pelaku diamankan berserta barang buktinya satua buah handphone beserta flashdisk isi video asusila korban.
"Kini tersangka dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/far)
Load more