"Alasan tersangka berbuat pencabulan, karena diiringi oleh nafsu. Untuk statusnya pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, barang bukti berupa pakaian telah diamankan," jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar inisial MFT tersebut, dilaporkan oleh sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, Madura pada bulan Desember 2023 lalu atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban secara verbal dan fisik, saat sedang berada di lingkungan sekolah.
Dari laporan para guru kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polres Sampang, hingga akhirnya kepsek ditetapkan sebagai tersangka. Atas ulah oknum Kepsek tersebut ia dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subsider pasal 6 huruf A dan C subsider pasal 5 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fds/far)
Load more