Sampang, tvOnewes.com - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (Kepsek SDN) di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura berinisial MFT ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap dua orang guru yang mengajar di sekolah yang sama.
Tindakan oknum kepsek itu membuat para para guru dan wali murid melakukan pelaporan ke polisi. Berdasarkan laporan para guru dan wali murid, petugas melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dan menetapkan oknum kepsek sebagai tersangka.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Polres Sampang, Jumat (9/2).
Lanjutnya, AKP Sigit menjelaskan, Kepsek SDN Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang telah bertindak pencabulan kepada guru pada bulan Juli hingga September 2023 lalu, saat korban dan pelaku berada di tempat sekolah.
"Itu terjadi pada periode Juli sampai dengan September 2023 lalu. Karena memang antara tersangka dan korban ini satu kantor. Korban dua guru dan satu orang wali murid," terangnya.
Ia mengatakan, aksi bejat tersangka yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dilakukan kepada korban guru dan wali murid, dengan alasan timbul hasrat atau nafsu.
"Alasan tersangka berbuat pencabulan, karena diiringi oleh nafsu. Untuk statusnya pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, barang bukti berupa pakaian telah diamankan," jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar inisial MFT tersebut, dilaporkan oleh sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, Madura pada bulan Desember 2023 lalu atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban secara verbal dan fisik, saat sedang berada di lingkungan sekolah.
Dari laporan para guru kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polres Sampang, hingga akhirnya kepsek ditetapkan sebagai tersangka. Atas ulah oknum Kepsek tersebut ia dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subsider pasal 6 huruf A dan C subsider pasal 5 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fds/far)
Load more