Surabaya, tvOnenews.com – Memasuki masa tenang pemilihan umum (Pemilu), seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota Surabaya mulai diterbitkan dan dicopot tepat pukul 00:00 WIB dini hari, Minggu (11/2).
Operasi penertiban digelar serentak oleh satuan gabungan, mulai dari KPU Jatim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.
Penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya disaksikan perwakilan dari seluruh parpol peserta Pemilu. Penurunan APK ini meruapakan tanda hari terakhir kampanye di Pemilu 2024.
“Tepat pukul nol nol dini hari sebagaimana ditetapkan sebagai masa tenang kampanye, mendekati pelaksanaan pemungutan suara terhitung tangal 11 Februari 2024 hingga tangal 13 Februari 2024,” ujar Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur.
Penertiban dibagi menjadi 4 tim, dimulai dari Jalan Layang Mayangkara, Wonokromo Surabaya, kemudian Jalan Raya Jemur Sari , Frontage Timur Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Darmo di pusat Kota Surabaya.
Sementara itu Ketua KPU Jawa Timur, Chairul Anam memastikan seluruh APK merupakan kewajiban partai peserta pemilu dan sudah mulai ditertibkan secara mandiri sejak akhir masa kampanye.
Selanjutnya, petugas gabungan akan menertibkan APK untuk diturunkan, sehingga saat pemungutan suara nanti sudah tidak ada lagi APK yang masih tersisa.
“Pembersihan alat peraga kampanye di massa tenang ini sudah diketahui oleh seluruh partai maupun caleg peserta pemilu, dan mereka secara mandiri wajib membersihkan APK miliknya. Namun untuk memastikan seluruh APK telah dibersihkan kami tertibkan dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan perwakilan dari seluruh partai,” tegas Chairul Anam.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari,” jelasnya.
Ia turut mengimbau semua pihak menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” tandasnya.
Diketahui, masa tenang penilu berlangsung tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, sesuai tertuang dalam pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap alat peraga kampanye yang masih bertebaran di massa tenang tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (zaz/gol)
Load more