“Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sangat masif seperti temuan tidak masuk akal,” tambahnya.
Agung menjelaskan, pemungutan suara di Desa Temon ada peran serta Kades Temon yang merupakan suami dari Caleg Demokrat nomor urut 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kepala Desa tidak boleh atau dilarang turut serta melakukan kampanye atau memihak salah satu Caleg tertentu. (ikn/gol)
Load more