Mojokerto, tvOnenews.com – Dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif secara masif untuk memenangkan istrinya, yang juga mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Mojokerto terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2) lalu.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.
Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
“Saya selaku Caleg juga, bersama dengan Caleg nomor 1 sama-sama Caleg Partai Demokrat Dapil 3 patut menduga terjadi kecurangan yang masif dan sistematis di Desa Temon. Kebetulan Caleg nomor 2 ini, (Ade Ria Suryani) memang dari Desa Temon,” ungkap Caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 Nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi.
Selain itu, Caleg Partai Demokrat Dapil 3, Ade Ria Suryani merupakan istri dari Kades Temon, Sunardi. Kades selaku suami dari Caleg tersebut berperan aktif dan masif dalam memobilisasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan penghitungan surat suara lebih cepat.
“Lebih cepat itu gimana? Contoh, TPS lain penghitungan mulai dari Presiden lebih dahulu, kemudian DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tapi yang terjadi di sana, dibalik. Presiden, DPD langsung DPRD Kabupaten dan yang kita temukan berdasarkan saksi di sana cara penyampaian, cara pembacaan berbeda,” katanya.
Caleg Ananda Ubaid mencontohkan, saat surat suara tercoblos di Caleg nomor 1 namun disampaikan untuk Caleg Partai Demokrat nomor 2, Ade Ria Suryani. Dengan pembacaan surat suara seperti tersebut dipastikan suara di TPS tersebut untuk caleg lain hilang semua karena semua disampaikan untuk Caleg Demokrat nomor urut 2.
“Contoh yang dicoblos nomor 1, bilangnya nomor 2. Apapun partainya yang dibilang seperti itu, 14-2, 14-2 (Demokrat-Ade Ria Suryani) seperti itu berdasarkan keterangan saksi yang di lapangan. Ya dipastikan hilang semua (suara caleg lain). Seperti di TPS 17, dari DPT sebanyak 272, ditemukan 2 meninggal dunia, tinggal 270 pemilih,” katanya.
Dari 270 DPT, lanjut Ubaid, semua datang ke TPS dan perolehan Caleg Demokrat nomor urut 2 sebanyak 265 suara. Hanya ada lima suara sisa di partai lain. Jumlah perolehan suara tersebut dibandingkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masih ada surat suara tidak sah.
“Apakah mungkin hanya di DPRD Kabupaten tidak ada suara yang tidak sah? Kita sudah konfirmasi ke KPU, apakah mungkin satu TPS bisa nyoblos semua dan tidak ada yang tidak sah. Bisa mungkin? Caranya gimana? Ya dengan penyuluhan setiap hari karena setiap orang berbeda penangkapannya. 0 (suara Ubaid di TPS tersebut). Saya ada orang dan saksi di sana,” ujarnya.
Selain di TPS 17, pihaknya juga menemukan adanya kecurangan di TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palong serta TPS 16 Dusun Pelem, Desa Temon. Di TPS 12, ada bukti pencoblosan tapi tidak suara sah untuk dirinya. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 257 pemilih, Caleg nomor urut 1 mendapatkan dua suara, Caleg nomor urut 2 mendapatkan 210 suara dan ia tidak mendapatkan suara.
“TPS 15, dari DPT sebanyak 241 pemilih, nomor urut 1 mendapatkan 2 suara, nomor urut 2 mendapatkan 187 suara dan nomor urut 3 mendapatkan 2 suara. Padahal ada lima orang yang menyampaikan nyoblos nomor 3. Di TPS 16 juga seperti itu, DPT 253, nomor urut 1 mendapatkan 1 suara, nomor urut 2 mendapatkan 224 suara dan nomor urut 3 hanya 1 suara padahal ada 20 orang yang ngaku nyoblos nomor 3,” jelasnya.
Dengan temuan tersebut dirinya bersama Caleg Demokrat Dapil 3 nomor urut 1, Surasa melaporkan ke Panwascam Trowulan. Karena pihaknya menduga adanya kecurangan terjadi selama proses pemungutan suara di empat TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut, yakni suara hilang dan keterlibatan Kades Temon.
“Kecurigaan ke situ, Bawas, KPPS dan Kades terlibat. Ini tadi sudah kita sampaikan ke Panwascam Trowulan terkait dugaan hilangnya suara dan keterlibatan Kades aktif yang merupakan suami dari Caleg Demokrat nomor urut 2 dan kami sudah diberikan tanda bukti penerimaan laporan dari Panwascam Trowulan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Caleg Demokrat nomor urut 3, Agung Maulana Husaen menambahkan, jika pihaknya menemukan kejanggalan terkait proses pemungutan suara di Kabupaten Mojokerto yakni di Dapil 3, khususnya di Desa Temon.
“Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang sangat masif seperti temuan tidak masuk akal,” tambahnya.
Agung menjelaskan, pemungutan suara di Desa Temon ada peran serta Kades Temon yang merupakan suami dari Caleg Demokrat nomor urut 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kepala Desa tidak boleh atau dilarang turut serta melakukan kampanye atau memihak salah satu Caleg tertentu. (ikn/gol)
Load more