Akibatnya, Patung Yesus dan Bunda Maria, serta dua alat pengeras suara gantung, tiga kipas angin raib dan pintu masuk gereja mengalami kerusakan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
"Dari sejumlah barang yang dicuri, beberapa berhasil kami selamatkan, sebagian lagi sudah dijualnya ke pasar loak Surabaya. Hasil penjualannya, dikirim ke anak istrinya di Bondowoso," kata Febri, menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya juga menegaskan, bahwa kasus pencurian di Gereja Maria Immakulata itu murni kasus kriminal, dan tidak ada kaitannya dengan teror atas nama agama sebagaimana kabar yang berkembang di sebagian masyarakat Bangkalan. (ant/hen)
Load more