Trenggalek, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Kecamatan Trenggalek, karena ditemukan pelanggaran aturan Pemilu.
Proses coblosan hingga perhitungan suara berlangsung tertib, lancar dan kondusif.
Para pemilih berdatangan ke TPS-TPS digelarnya PSU, kendati tidak seramai saat coblosan serentak 14 Februari 2024.
Namun hal itu terlihat tidak menyurutkan semangat warga untuk menggunakan hak pilihnya di bilik-bilik suara.
"Untuk PSU ini, masing-masing TPS jenis surat suara yang dicoblos berbeda-beda. Menyesuaikan kasus yang ditemukan sebelumnya (oleh Bawaslu) sehingga diputuskan untuk digelar pemungutan suara ulang hari ini," kata Komisioner KPU Trenggalek, Nurhadi di Trenggalek.
Di TPS 017 Kelurahan Kelutan, pemungutan suara ulang dilakukan untuk jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Trenggalek.
Load more