Sementara itu, di TPS 012 Kelurahan Sumbergedong, pemungutan suara ulang dilakukan khusus untuk jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan yang terakhir di TPS 006 Desa Sukosari, PSU hanya dilakukan khusus untuk jenis surat suara DPRD Trenggalek.
"Alhamdulillah, partisipasi masyarakat cukup bagus," katanya.
Dia menjelaskan, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
"Ada empat rekomendasi PSU dari Bawaslu Trenggalek, tapi kami memutuskan untuk PSU di tiga TPS, sedangkan untuk TPS 05 Wonoanti dari hasil pleno tidak memenuhi syarat untuk PSU," ujarnya.
Nur Hadi menjelaskan, penyebab PSU TPS 17 Kelurahan Kelutan akibat adanya salah seorang pemilih DPK yang hanya mendapatkan dua kertas suara presiden dan DPD RI, padahal seharusnya mendapatkan lima surat suara lengkap.
"Makanya dilakukan PSU untuk tiga jenis surat suara," katanya.
Di TPS 17 Sumbergedong terdapat empat warga dari luar kota yang mencoblos hanya berbekal KTP Elektronik, padahal mereka tidak mengurus surat pindah memilih.
Load more