Sebagaimana yang diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, pada Kamis (15/2) merekomendasikan KPU setempat untuk menggelar PSU di 10 TPS.
Rekomendasi itu berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa ada surat suara pemilihan calon legislatif DPRD Kota Surabaya yang semestinya untuk daerah pemilihan (dapil) dua, tetapi masuk ke dapil lima.
Selain itu, juga ada persoalan pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya namun tidak masuk DPT, DPTb, maupun DPK.
Berikut 10 TPS yang menggelar PSU:
1. TPS 02 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
2. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecakatan Dukuh Pakis
3. TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis
4. TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes
5. TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes
6. TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan
7. TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes
8. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan
9. TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo
10. TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. (ant/far)
Load more