Kediri, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Kediri mengungkapkan lebih dari 50 persen perusahaan di kota itu belum mengesahkan peraturan perusahaan ke pemerintah kota setempat.
"Ini artinya ada 50 persen lebih yang belum memiliki atau mengesahkan peraturan perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan peraturan perusahaan segera membuat sesuai Undang–undang Tenaga Kerja," katanya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peraturan perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja, sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha.
"Kami tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan peraturan perusahaan segera mendaftar dan untuk peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa segera diperbarui. Ini penting guna menciptakan ketenangan dalam bekerja, sehingga lebih produktif," ujar dia.
Ia menambahkan dengan mengesahkan peraturan perusahaan, akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, serta semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.
Bambang meminta agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Load more