Kini Bripka A sudah dalam penempatan khusus (Patsus) terhitung dua pekan di tahan di sel tahanan khusus.
"Dan saat ini, anggota tersebut sudah di Patsus selama 30 hari," ungkap Andi.
Terkait oknum Polri yang melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan dikenakan pelanggaran sanksi disiplin dan kode etik profesi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota insan Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
"Tetap berlanjut, kita menunggu proses selanjutnya," Pungkas Andi.
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Andi menyebutkan, saat ini oknum anggota Polres Lamongan berinisial A yang diduga melanggar tersebut sudah proses kode etik profesi.
Load more