Malang, tvOnenews.com - Pelaku perundungan santri terhadap juniornya di Malang akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Malang menetapkan Ahmad Firdaus (19) warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap ST (15).
Tersangka dan korban merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Hubungan keduanya merupakan adik dan kakak tingkat di sekolah yang berada di Ponpes tersebut.
“Singkatnya korban saat tiba di ruang laundry, menanyakan ke tersangka, kemungkinan nadanya dianggap terlalu keras. Sehingga tersangka tersinggung, korban mengatakan mas, wes mari a laundry-an ku?,” ujar Gandha di hadapan awak media, Kamis (22/2/2024).
Load more