Menurut Andi, petugas gabungan kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom di rumah Ketua KPPS.
"Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor12 T1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/far)
Load more