Bojonegoro, tvOnenews.com - Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bojonegoro diduga ada penggelembungan surat suara di sejumlah nama calon legislatif dengan terduga Partai PKB.
Temuan tersebut tersebar di puluhan desa di 7 kecamatan di Bojonegoro, yang diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan dalam keranjang dibawa ke kantor Bawaslu, Minggu (25/2), sebagai laporan untuk bisa ditindaklanjuti.
"Ini saya sengaja datang ke Bawaslu sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan rekapitulasi oleh KPUD ditemukan di C1 dengan D1 hasil tidak ada kesikronan," ungkap Sukur.
“Tetapi penambahan suara kepada dua nama saya sebut caleg di PKB-lah itu diambilkan dari suara tidak sah, dan sebagian dari partai kecil yang mungkin saksinya kurang mendeteksi kejadian perpindahan suara tersebut,” tutur Sukur.
Sukur menyebutkan salah satu hasil rekapitulasi caleg di Desa kemamang, Kecamatan Balen, ada penambahan suara antara 1 hingga 10 suara di tiap TPS. Temuan adanya dugaan penggelembungan atau penambahan angka dalam rekapitulasi pada caleg Golkar contohnya, namun paling banyak caleg di partai PKB. Berkas yang diserahkan itu disertakan dari hasil rekapitulasi dari Dapil 2 yakni Balen, Sumberrejo, Sukosewu, namun juga di Dapil 6 yakni Kecamatan Gayam, Malo, dan kasiman.
“Kerawanan proses perubahan ini saya amati mainnya di tingkat operator penginput datanya, karen itu sebelum direkap di tingkat kabupaten, temuan tersebut harus dibenahi atau dihitung ulang,” pungkasnya.
Temuan tersebut diharapkan Bawaslu bisa melakukan langkah dengan mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bojonegoro, yang menurut Sukur telah terjadi cacat hukum.
Sementara terpisah, Weni Andrian, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dikonfirmasi tvOneNews.com mengatakan, proses laporan tersebut akan dilakukan pengkajian pelanggarannya.
“Besuk kan sudah pelaksanan rekap di tingkat kabupaten, kami akan mendampingi yang bersangkutan ketika dalam proses keberatan begitu memberikan pengawalan, misalnya untuk memberikan rekomendasi dan sebagainya akan melakukan itu,” ucap Weni.
Disinggung terkait tingkat pengawasan Bawaslu lemah karena ditemukan pelanggaran tersebut, dia mengatakan bahwa itu tergesa-gesa.
“Kalau dikatakan lemah sebenarnya begini, dalam mekanisme pencermatan di seluruh kecamatan memang tergesa-gesa ya jadi karena waktu perekapan yang berhari-hari dan berlarut larut dan dalam pencermatan tidak diberikan waktu yang cukup, jadi kita antisipasi itu dengan melakukan pencermatan ulang di tingkat kabupaten,” pungkasnya. (dra/hen)
Load more