“Ada selisih 5049 suara seKecamatan Sumberbaru pada caleg nomor urut 1. Jadi kami mengidentifikasi ada penggelembungan suara,” ujar Roziq.
Adapun modus penggelembungan suara yang dilakukan oknum, kata Roziq, ialah dengan menambahkan suara kepada caleg nomor urut 1.
“Laporan ini untuk menjaga marwah partai. Kami deklarasikan pemilu ini sebagai pemilu yang jujur dan adil,” beber Roziq.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, telah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, laporan ini masih dalam proses penyampaian bukti-bukti agar dapat diproses.
“Bawaslu tidak semerta-merta melanjutkan laporan tanpa ada bukti-bukti yang disampaikan,” pungkas Devi. (sss/far)
Load more