Kediri, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (14) hingga berujung meninggal dunia di area pondok.
"Itu sekitar tiga waktu yakni tanggal 18 Februari, 21 Februari dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari," katanya di Kediri, Kamis.
Ia mengungkapkan, rekonstruksi ini digelar agar ada kesesuaian suatu tindak pidana dengan keterangan para tersangka, saksi terkait perbuatan tersebut. Hasilnya dari rekonstruksi itu penganiayaan memang dilakukan bersama-sama dan berulang-ulang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dirinya juga menjelaskan keempat tersangka yakni AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban.
Dirinya menambahkan, lokasi penganiayaan itu terjadi di dalam pondok pesantren itu dengan tiga lokasi berbeda. Korban kemudian dibawa ke puskesmas namun oleh dokter yang memeriksa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2) pagi.
Dokter yang memeriksa juga mengungkapkan di tubuh korban, luka yang banyak ditemukan terletak pada anggota tubuh bagian atas.
Load more