"Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya, yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan disini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi," katanya.
Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki.
"Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukur. Tertib ukur adalah jaminan jujur," katanya. (hen)
Load more