Surabaya, tvOnenews.com - Usai menggelar audiensi dengan PT Tata Kelola Sarana (TKS) sebagai pengelola apartemen Bale Hinggil, warga penghuni akhirnya membuka segel pintu kantor pengelola tersebut. Namun demikian, para penghuni apartemen tetap meminta transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Audiensi yang dihadiri oleh Direktur PT Tata Kelola Sarana (PT TKS) ini, masih belum menemukan titik temu. Kekecewaan sempat dirasakan, ketika hanya 3 orang dari ratusan warga yang diizinkan menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah agenda penting diharapkan dapat dibicarakan, namun warga masih belum puas karena pihak PT TKS belum transparan dalam memaparkan anggaran terkait pengelolaan apartemen.
Selain itu, warga masih belum yakin tentang kepastian tidak dilakukannya lagi pemaksaan kehendak dari BPL yang mematikan akses unit, yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2023 Bab 7 Pasal 24 Nomor 1.
Tak hanya itu, penghuni juga menuntut keterbukaan informasi mengenai penggunaan uang service charge dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah mereka bayarkan sejak tahun 2019.
Selanjutnya, mereka mendesak untuk segera membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai peraturan-peraturan wali kota, serta mendapatkan kejelasan mengenai jadwal penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Load more