Surabaya, tvOnenews.com - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi (29/2), konten kreator pembuat video tukar pasangan Samsudin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3).
Dalam kasus ini, Syamsudin dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk pasalnya, kita menerapkan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, disitu dikhawatirkan karena dia masuk unsurnya membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkap Kasubdit V Siber Polda Jatim, Charles Tampu Bolon.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas konten kontroversial tukar pasangan, Syamsudin langsung ditahan di Mapolda Jatim.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk 3 saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, serta saksi ahli ITE.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (sha/hen)
Load more