Kediri, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur melakukan investigasi ke Pondok Pesantren Tartilul Quran Al-Hanifiah di Dusun Mayan, Desa Kradinan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Pondok pesantren ini adalah lokasi kejadian penganiayaan santri atas nama Bintang Balqis Maulana (14), warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, yang tewas dianiaya oleh santri seniornya.
“Kami menyatakan sikap dari Kantor Wilayah Agama Jawa Timur kami sangat menyayangkan kejadian di Pondok Pesantren. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki ijin Pondok Pesantren,” katanya.
Saat ini Ponpes Al - Hanifiyah yang baru beroperasi pada tahun 2014 memiliki 93 santri, dengan jumlah putra 19 dan putri sebanyak 74 anak.
Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan santri hingga tewas kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.
“Saat ini proses hukum telah ditangani oleh Polres Kediri Kota karena Ponpes masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota,” imbuhnya.
Sementara Kementerian Agama tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran lantaran Pondok Pesantren belum memiliki ijin operasional Pondok Pesantren.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (min/hen)
Load more