Banyuwangi, tvOnenews.com - Caleg di Dapil Banyuwangi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Caleg nomor urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu melaporkan hilangnya perolehan suaranya di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
Berdasarkan C hasil plano di TPS tersebut, Marcel yang seharusnya meraup suara 29 suara, tetapi dari data D hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan suaranya berubah menjadi 1 suara saja. Oleh karenanya dia melapor ke Bawaslu.
Tim Divisi Hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan mengatakan terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat. Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
"Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1 suara," kata dia.
Dia menduga itu terdapat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti. Diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
"Kami menduga ada main mata oknum penyelenggara, sehingga membuat hasil perolehan suaranya hilang," terangnya.
Sementara M Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus menjelaskan, bahwa hilangnya perolehan suara tersebut tentunya masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu, sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Load more