Kediri, tvOnenews.com - Kuasa hukum dari keempat tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia, Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren Al Hanifiyah, akan tetap mengajukan diversi yang mengarah ke Restorative Justice. Hal tersebut dilakukan karena diperbolehkan oleh undang-undang.
"Karena para pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, jadi sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, kami akan memperjuangkan keadilan bagi para pelaku ini, dengan mengajukan restorative justice," kata Moch Ulinnuha, koordinator penasehat hukum tersangka penganiayaan santri, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Moch Ulinnuha menambahkan, pengajuan diversi sebagai upaya untuk restorative justice dilakukan karena untuk menjaga martabat dan keadilan bagi tersangka yang masih anak-anak, agar para tersangka mendapatkan kepastian hukum yang baik.
"Kita tetap mengajukan restorative justice, karena agar para pelaku ini mendapatkan keadilan yang baik dan bermartabat. Karena ini untuk psikologis dan masa depan para pelaku," imbuh Moch Ulinnuha.
Dan penasehat hukum tersangka penganiayaan juga ikut berbela sungkawa atas kejadian meninggalnya Bintang Balqis Maulana, yang merupakan santri di Pondok pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menimpa adik Bintang Balqis Maulana. Dan kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pondok pesantren," tutup Moch Ulinnuha.
Sebelumnya, keluarga korban dan tim Hotman Paris 911 kemarin juga mendatangi Mapolres Kediri Kota. Kedatangannya, untuk meminta kejelasan, sejauh proses hukum terhadap empat pelaku penganiayaan.
Saat itu, ibu korban Suyanti menyatakan dengan tegas, pihaknya menolak upaya perdamaian yang akan diajukan oleh penasehat hukum para tersangka, karena menilai perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak seharusnya dilakukan, apalagi di lingkungan pondok pesantren.
Meski keluarga korban Bintang Balistik Maulana, warga Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi menolak upaya jalur perdamaian untuk melanjutkan hingga proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun penasehat hukum keempat tersangka penganiayaan, tetap akan mengajukan diversi yang mengarah ke restorative justice. (min/far)
Load more