Blitar, tvOnenews.com - Empat santri yang masih berada di Pondok Pesantren milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dipulangkan paksa oleh Dinas Sosial Kabupsten Blitar dan Pemerintah Desa Rejowinangun. Pemulangan dilakukan setelah Samsudin ditahan oleh Polda Jawa Timur.
"Langkah hari ini sebagai tindak lanjut lintas sektoral mulai dari Kemenag, Kesbangpol, Dinsos dan Perijinan, Satpol PP dan Forkopimcam, dimana langkah ini merupakan langkah pertama pemulangan," jelas Kepala Desa Rojowinangun Bagas Wigasto.
Santri dipulangkan dengan menggunkan tiga kendaraan milik Dinas Sosial.
Sementara berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Blitar, Pondok Pesantren milik Samsudin harus dihentikan dari aktifitas pengobatan dan Pondok Pesantren.
"Empat santri berasal dari Malang, Banyuwangi, Dompu Nusa Tenggara Barat. Ini merupaka bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah dan Forkopimcam dari penegakan surat edarat dari Bupati," katanya.
Dari data Pemerintah Desa Rejowinangun saat ini masih ada 54 orang yang masih berada di dalam padepokan.
Load more