Nganjuk, tvOnenews.com - Skandal mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk. Seorang oknum kepala desa diduga telah menipu warganya sendiri berdalih menjanjikan bisa meloloskan seleksi jabatan sekretaris desa.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang bernama Bismoko oknum Kepala Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, yang akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Nganjuk.
"Benar, oknum kepala desa tersebut telah dilakukan penahanan, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan salah satu warganya untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa," kata Supriyanto, Sabtu (09/03).
Kronologi nya menurut keterangan Kasi Humas, pada bulan Oktober 2020 terjadi pertemuan antara Darsono dengan Bismoko untuk meloloskan Mutiah dalam seleksi pengisian perangkat Desa (Sekretaris Desa) di tahun 2021. Bismoko (Kepala Desa) menyanggupi akan meloloskan Mutiah dengan syarat membayar uang sebesar Rp 180.000.000.
"Darsono di pihak Mutiah (korban) memenuhi persyaratan yang diminta oleh kepala desa dengan menyerahkan uang senilai Rp 80.000.000, kepada Bismoko secara bertahap, meskipun telah menyerahkan uang tersebut, Mutiah tidak lolos sebagai Sekdes,"ujar Supriyanto.
Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan Bismoko (Kepala Desa) ke SPKT Polres Nganjuk.
Kasi Humas Polres Nganjuk Akp Supriyanto mengungkapkan, bahwa dugaan kasus penipuan penggelapan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos. Korban merasa ditipu dan dirugikan, kecewa dengan perbuatan oknum kepala desa tersebut.
Korban merespon dengan kekecewaan dan kemarahan terhadap perilaku oknum kepala desa yang seharusnya menjadi pilar integritas dan pelayanan masyarakat.
Mutiah (korban) mengaku, untuk menemukan kesepakatan terkait biaya yang diminta, tidak hanya sekali pertemuan dengan bapak kepala desa, namun hingga empat kali pertemuan, dan dia meminta biaya 180 juta.
"Setelah kesepakatan deal, apa yang diminta bapak kepala desa, kemudian saya bayar senilai 80 juta, dan itu saya bayar secara bertahap. Sisanya akan saya lunasi setelah SK turun ke saya," ungkap Mutiah.
"Berjalan waktu, SK jabatan Sekretaris Desa tak kunjung turun dan saya minta kepada Pak Bismoko uang senilai 80 juta tersebut dikembalikan," jelas Mutiah.
"Berkali-kali, saya menanyakan uang tersebut selalu dijanjikan yang tak kunjung ada kenyataan bahkan Pak Bismoko janji sampai empat kali, itu pun cuma janji-janji," imbuh Mutiah.
"Karena saya merasa tertipu dan kecewa atas perbuatan Pak Bismoko, akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk,"pungkas Mutiah. (kso/hen)
Load more