Diantaranya yakni, bahwa calon bayi Musarrofah sudah meninggal dalam kandungan, delapan hingga sepuluh hari sebelumnya, bukan meninggal saat persalinan.
Bahkan fakta ini sendiri menurut dinas kesehatan, sudah disampaikan sebelumnya oleh petugas puskesmas ke pihak keluarga Musarrofah, bahwa tidak ada bunyi detak jantung dalam kandungannya.
Karena bayi sudah meninggal dalam kandungan dengan rentang waktu seminggu lebih, membuat jasad bayi sudah mengalami pembusukan secara alami dalan perut.
Pihak dinas kesehatan pun menyatakan, Musarrofah sendiri sudah mengalami hal ini yang kedua kalinya.
Karena dalam riwayat kehamilan pertamanya, bayi milik Musarrofah juga sudah meninggal dalam kandungan.
dr. Edy membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah bayi perempuan yang diterima pihak RSUD Syamrabu Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024 lalu.
Pada pemeriksaan luar, dr. Edy menemukan kepala terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.
Load more