"Bahkan jika ada donasi masuk melalui kami, tetap kami serahkan kepada yayasan," kata Mutrofin selaku ketua.
Setelah memenangkan gugatan ini, mereka kembali memimpin Yatim Mandiri sebagai jajaran pengurus.
Mereka juga meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.
Sementara itu, pihak Yatim Mandiri saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Raya Jambangan Surabaya, mengaku jika prosesnya belum selesai dan akan melakukan banding terkait putusan dari pengadilan Sidoarjo.
"Dari informasi yang beredar, tentunya ini akan ada proses lanjutan. Akan ada banding atas putusan pengadilan. Poses ini belum final, kami akan mengupayakan untuk menyelesaikannya,” singkat Yuan Ebid, Manager HRD Yatim Mandiri. (far)
Load more