Surabaya, tvOnenews.com - Kegaduhan internal terjadi di Yayasan Yatim Mandiri (YYM). Ketua Pengawas YYM Bimo Wahyu Widodo, digugat oleh Ketua Pengurus Yayasan, Mutrofin, melalui sekretarisnya, Rudi Mulyono. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak.
Setelah ditelusuri, ternyata SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas. Hal itu dianggap non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.
Selain itu, menurut Mutrofin, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.
Saat ini terjadi dualisme kepengurusan di YYM. Kondisi keadaan ini, menjadi tidak normal. Padahal yayasan menghimpun dana masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat YYM.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah mengabulkan gugatan Rudi Mulyono dan kawan-kawan. Mereka merupakan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri.
Rudi bersama sejumlah pengurus tersebut menggugat Yatim Mandiri atas pemberhentian secara sepihak dan perubahan Akta Notaris Yatim Mandiri yang dinilai melawan hukum.
Para penggugat terdiri dari Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris) dan Bagus Sumbodo (bendahara). Mereka diangkat sebagai pengurus secara sah oleh lima anggota dewan pembina sesuai aturan yayasan pada 6 Maret 2021.
"Kami diangkat secara baik-baik melalui fit and proper test. Tapi pemberhentiannya tidak dilakukan secara baik-baik," kata Rudi dalam press conference di Agis Surabaya.
Menurut Rudi, seharusnya para pengurus mendapat kesempatan hak jawab melalui rapat dewan pembina. Namun, hingga satu tahun, proses yang diharapkan itu tidak dilakukan.
Akhirnya mereka menggugat para pembina dan pengurus baru beserta notaris yang membuat akta baru tersebut.
"Kami tidak dipanggil secara baik-baik, kalau itu dilakukan, pasti kami terima karena kami itu prajurit dan pemberhentian itu memang hak pembina," tandasnya.
Setelah melewati serangkaian proses hukum, PN Sidoarjo akhirnya mengabulkan gugatan pengurus. Hasil itu tertera dalam surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 4 Maret 2024 nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo. Juga ada ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp300 juta.
Sementara itu Mutrofin menjelaskan, akibat sengketa ini, kondisi yayasan sempat mengalami penurunan. Kendati demikian, mereka juga telah menyampaikan kepada para donatur bahwa persoalan tersebut tidak mempengaruhi jalannya program yayasan.
"Bahkan jika ada donasi masuk melalui kami, tetap kami serahkan kepada yayasan," kata Mutrofin selaku ketua.
Setelah memenangkan gugatan ini, mereka kembali memimpin Yatim Mandiri sebagai jajaran pengurus.
Mereka juga meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.
Sementara itu, pihak Yatim Mandiri saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Raya Jambangan Surabaya, mengaku jika prosesnya belum selesai dan akan melakukan banding terkait putusan dari pengadilan Sidoarjo.
"Dari informasi yang beredar, tentunya ini akan ada proses lanjutan. Akan ada banding atas putusan pengadilan. Poses ini belum final, kami akan mengupayakan untuk menyelesaikannya,” singkat Yuan Ebid, Manager HRD Yatim Mandiri. (far)
Load more