Trenggalek, tvOnenews.com - Dua pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah santri yang didampingi orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan atas adanya laporan kejadian tersebut, dan pihak satreskrim telah menerima laporan dugaan pelecehan di salah satu pondok pesantren di Trenggalek.
"Sekitar empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke pihak Polres Trenggalek dan saat ini kami sudah masuk penyidikan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang yang terlapor, yakni pemilik pondok yang berinisial M (72) dan anaknya F (37). Saat dimintai keterangan, kedua terlapor memang mengakui perbuatannya.
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya," terangnya.
Pencabulan yang dilakukan keduanya dimulai pada tahun 2021 hingga saat ini 2024 mereka masih melakukan pelecehan terhadap santriwatinya.
"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami sudah kerjasama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk bisa menetapkan tersangka.
"Seluruh korban masih di bawah umur," tutupnya.
Pihak kepolisian mempersilahkan sejumlah korban yang sebelumnya enggan melaporkan atas kejadian yang dialami, segera melapor ke pihak berwajib. (asn/far)
Load more