Kediri, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas dua tersangka anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus perundungan santri yang menyebabkan hingga meninggal dunia santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana. Berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi menjelaskan, dua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilimpahkan tersebut atas nama tersangka yang masih di bawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.
Para tersangka dijerat beberapa pasal antara lain pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka AF dan AK, langsung ditahan dan sekarang dititipkan di Lapas Klas IIA Kediri. Secepatnya berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum keempat tersangka akan tetap mengajukan diversi yang mengarah ke restorative justice. Hal tersebut dilakukan, karena diperbolehkan oleh undang undang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator kuasa hukum keempat pelaku, Moch Ulinnuha.
"Karena para pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, jadi sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, kami akan memperjuangkan keadilan bagi para pelaku ini, dengan mengajukan restorative justice," katanya.
Pengajuan diversi sebagai upaya untuk restorative justice dilakukan, karena untuk menjaga martabat dan keadilan bagi tersangka yang masih anak-anak. Agar para tersangka mendapatkan kepastian hukum yang baik.
"Kita tetap mengajukan restorative justice, karena agar para pelaku ini mendapatkan keadilan yang baik dan bermartabat. Karena ini untuk psikologis dan masa depan para pelaku," pungkasnya. (min/gol)
Load more