Selain menjual upal melalui media online, tersangka juga mengedarkan uang palsu di warung dan toko klontong dengan pura-pura membeli sesuatu. Tersangka berbelanja sesuatu atau barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan upal.
“Ya saya belikan uang palsu ini ke toko-toko klontong di pinggir jalan. Ada juga yang saya belanjakan di warung-warung. Gak ketahuan kalau saya pake uang palsu. Ketahuannya saat saya bayar di hotel itu,” ungkap HS, tersangka lainnya.
Adanya peredaran upal saat bulan Ramadhan dan jelang lebaran ini, polisi menghimbau kepada masyarakat, khususnya pedagang agar berhati-hati saat melakukan transaksi dan harus melakukan pemeriksaan uang secara teliti. Karena para pengedar uang palsu menyasar pedagang-pedagang.
“Peredaran upal ini biasanya memang marak saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran. Karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu ini. Terutama para pedagang harus lebih jeli dan teliti memeriksa uang pecahan seratus atau 50 ribu, jangan sampai terkecoh dengan uang palsu,” harap Kompol Eko Sudarmanto.
“Perbedaan uang palsu dengan uang asli ini cukup mencolok kok. Kertas uang palsu itu lebih halus jika diraba, dari segi warna juga tak seterang warna uang asli. Selain itu, jika dilihat dengan lampu ultaraviollet tidak ada benang tanda khusus dan hologramnya gak ada,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan Polsek Gubeng. (msi/hen)
Load more