Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang menetapkan satu orang wanita menjadi tersangka dalam kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di Kabupaten Malang.
Tersangka diketahui bernama Erik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan mempunyai toko sembako bernama Ricky Zain di Jalan Kubu RT 19 RW 02 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Di awal usaha tersebut bermula sejak Oktober 2023 silam, kala itu harga beras di pasaran kian merangkak naik. Kemudian, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu berinisiatif memulai usaha jual beli beras," kata Kompol Imam Mustolih.
Lanjut kata Imam, pada akhir bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yaitu dengan merepacking beras bulog menjadi beras premium agar mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
“Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melalukan pembelian beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kilogram di marketplace di Facebook,” ujar Imam saat pres rilis.
Perlu diketahui SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).
Load more