Korban pun mendapat perawatan di Puskesmas Wuluhan Jember. Sementara itu, polisi mengamankan suami korban di rumahnya.
Menurut Bayu, kejadian tersebut adalah kedua kalinya. Pada Agustus 2023 lalu, tersangka juga menganiaya istrinya hingga mengalami luka yang cukup parah.
"Tidak hanya dianiaya, korban juga diborgol," kata Bayu.
Hingga pada Maret 2024, kejadian tersebut terulang lagi. Kali ini polisi turun tangan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1), (2) UU RI no 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Meski istri atau korban meminta tersangka untuk dibebaskan, kami tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan," tegas Bayu.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sebuah rotan bekas gagang sapu panjang sekitar 70 sentimeter, tali putih, rantai, gembok dan pakaian korban.
Sementara itu, Hernawan, suami korban mengaku menyesal telah menganiaya istrinya dengan sadis. Raut penyesalan tergambar jelas di wajahnya.
Load more