Sidoarjo, tvOnenews.com - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kasus kecelakaan Porsche 911 Carrera S yang menabrak Nissan Grand Livina di Tol Kejapanan-Porong KM 768. Polisi menegaskan kasus diproses sesuai prosedur hukum lalu lintas.
"Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada, tetap kita proses sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," kata Ony.
"Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan langsung berhenti begitu saja. Namun tetap akan dilengkapi berkas perkara, akan kami kirim SPDP ke Kejaksaan," imbuh Ony.
Disinggung soal peluang adanya Restorative Justice, Ony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan dan harus mendapat persetujuan dari atasannya. Namun ia mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih butuh pemeriksaan yang lebih lengkap, karena untuk melengkapi penyelidikan," ujar Ony.
Sedangkan untuk kondisi korban, Ony menyebut sudah semakin membaik. Korban luka diketahui istri dari pengemudi Grand Livina.
Load more