Surabaya, tvOnenews.com - Pasca diamankannya 55 kontainer berisi kayu ilegal loging, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberantas peredaran kayu diduga ilegal dengan menggunakan jaringan industri pelayaran nasional.
PT SPIL telah menjadi korban sindikat pengiriman kayu diduga ilegal dari Kalimantan dengan cara memalsukan dokumen pelayaran yang sah.
Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap sindikat pengiriman kayu diduga ilegal akan memberikan kepastian usaha dan menghindarkan pelaku bisnis di industri pelayaran dari ancaman kerugian yang lebih besar.
“Sebagai pelaku pelayaran, PT SPIL senantiasa mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur pengangkutan barang di setiap pelabuhan. Masih adanya pemalsuan dokumen, sehingga terjadi kayu-kayu diduga ilegal terkirim melalui kapal kontainer SPIL ini sangat merugikan bisnis perusahaan,” kata Donny di Surabaya.
Donny menjelaskan, terdapat dua kapal PT SPIL yaitu KM Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Kalimantan tujuan Surabaya yang mengangkut 55 kontainer kayu-kayu diduga ilegal dengan dokumen yang dipalsukan. Akibat adanya kayu diduga ilegal ini praktis seluruh kontainer SPIL tersebut tidak bisa digunakan.
“Sebagai korban dari sindikat kayu diduga ilegal, kami berharap penegakan hukum kasus hukum ini cepat selesai, sehingga kontainer-kontainer PT SPIL yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut dapat segera kami gunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat ke seluruh wilayah Indonesia. Semakin panjang penegakan hukum atas masalah ini maka kerugian perusahaan tentunya akan terus membesar,” jelasnya.
Gakkum KLHK telah meminta kepada PT SPIL agar dilakukan pengamanan terhadap 55 kontainer yang berisi kayu diduga ilegal yang berasal dari Kalimantan. Kayu diduga ilegal tersebut diangkut dengan kapal dan kontainer PT SPIL. Penangkapan dan penahanan terhadap kontainer bermuatan kayu tersebut terjadi di Terminal Teluk Lamong, pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 2 Maret 2024 dan 7 Maret 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terkait kasus pengiriman kayu ilegal dari Kalimantan ini. Terkait kontainer-kontainer yang berisi kayu diduga ilegal tersebut masih akan menunggu proses hukum, kemudian dikembalikan kepada perusahaan,” tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (19/3). (gol)
Load more