Blitar, tvOnenews.com - Keluarga korban santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq, Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, mempertanyakan penanganan proses hukum yang dianggap lamban ditangani ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Tim kuasa hukum keluarga korban santri meninggal akibat dikeroyok temannya sesama santri mengklarifikasi proses penanganan kasus yang menyebabkan anak kliennya meninggal dunia akibat dikeroyok 17 santri yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Kami bersama tim kuasa hukum korban penganiayaan di salah satu pondok pesantren, kami ingin mengklarifikasi atau mengetahui penangan kasus itu ke kejaksaan, hingga saat ini penanganan kasus ini begitu lamban," jelas Mashudi, Tim Kuasa Hukum Korban, Kamis, (28/3).
Mashudi mengungkapkan kedatangannya ke Kejari Blitar setelah kliennya mempertanyakan proses hukumnya. Sebab pihak keluarga hingga kini masih belum mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan.
Tim kuasa hukum mencontohkan penangan kasus serupa di Kediri yang menyebabkan santri meninggal sudah memasuki vonis, sementara di Blitar kasus yang telah terjadi awal Januari itu hingga kini belum ada kejelasan.
"Semisal seperti kasus di Kediri yang saat ini sudah vonis, sementara penanganan kasus di Blitar belum ada kepastian, oleh sebab itu tim kami ingin mengklarifikasi kepada jaksa terkait update penanganan kasus tersebut," imbuh Mashudi.
Wahyu Susanto, Kasi Pidana Umum Kejari Blitar mengungkapkan penanganan kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu santri meninggal dunia sudah dilimpahkan ke Kejari Blitar dan berstatus lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri Blitar akan secara maraton mempercepat pelimpahan kasus ini ke pengadilan agar segera disidangkan.
Load more