Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan dua anak di bawah umur karena mengedarkan bahan peledak jenis bubuk misiu, kedua pelaku adalah Y (17) warga Wonodadi dan inisial Z (17) warga Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga kilogramm misiu dan puluhan selongsong petasan.
Lanjut AKBP Danang, dua anak yang masih berstatus anak-anak dan pelajar, para pelaku mendapat perlakuan khusus, mereka tidak dilakukan penahan melainkan dikenakan wajib lapor karena setelah kedapatan menjual bubuk petasan.
"Dua anak-anak yang diamankan ini melakukan transaksi, karena masih di bawah 18 tahun jadi dilakukan penanganan khusus tidak dilakukan penahanan," lanjut Danang.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat, ada seseorang yang menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak di wilayah Wonodadi & Ponggok. Kemudian dilakukan penyelidikan, terbukti kedua pelaku Y & Z menjual bahan peledak atau bubuk petasan.
"Jadi modus operandi ini bubuk mercon ini dijual kembali, dari hasil inetrogasi dan pemeriksaan motifnya mencari keuntungan," imbuhnya.
Danang menyebut salah satu pelaku mendapatkan barang bahan peledak itu dengan cara memesan ke penjual bahan peledak yang berada di Kediri. Kedua pelaku memasarkan jualannya lewat media sosial.
Load more