Malang, tvOnenews.com - Polresta Malang Kota dalam pres rilisnya di halaman depan Makopolresta Malang Kota, menampilkan tersangka penganiayaan anak selebgram Aghnia di hadapan awak media, Sabtu (30/3/2024).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sampai pagi tadi. Setelah dilakukan proses gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan IPS alias Indah sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3/2024).
Budi Hermanto menjelaskan, ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Diantaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik," jelasnya.
Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Load more