Kemudian, keduanya sepakat melakukan pertemuan di sebuah warkop Jalan Manukan Mukti, Surabaya, pada pukul 16.00 WIB, Selasa (26/3).
Setelah memeriksa kondisi ponsel dan menawar harga pembelian ponsel, pelaku berlagak hendak melakukan pembayaran secara kontan, dengan berdalih terlebih dahulu mengambil uang tunai di gerai ATM terdekat.
Namun, selama mengambil uang ke gerai ATM terdekat, pelaku membawa ponsel tersebut, dengan memberikan jaminan berupa tas hitam. Tas itulah yang dicurinya di Masjid Al-Amin.
Budi membeberkan, dari hasil penyelidikan, pelaku Agus merupakan residivis. Sedikitnya ada 5 kasus serupa yang dilakukan di tempat berbeda.
“Dia residivis beberapa tahun lalu. Sebelum ditangkap pernah beraksi 5 kali, kasus pencurian,” paparnya.
Untuk pencurian tas jemaah Masjid Al-Amin Jalan Tengger, Kandangan, Surabaya, dilakukan Agus pada Senin (25/03) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksinya terekam jelas melalui CCTV.
Tas itu milik Galuh Susanto (39) warga Manukan Kulon, Surabaya, yang sedang salat di masjid tersebut. Dalam tas terdapat tab kantor senilai Rp2 juta, STNK mobil, STNK motor, SIM A dan C, KTP dan uang Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Load more