Sementara itu, Sugeng Wicaksono berharap dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.
“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahtaraan yang lebih baik,” terangnya.
Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut, yakni pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win - win solution. Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian kerja sama tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5.
Selanjutnya ketiga, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola yang menguntungkan kedua belah pihak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terakhir, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda Kabupaten Malang berupaya menjadi penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.
“Berkat kelapangan hati dari PTPN I Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik dengan kesepakatan damai hari ini. Semoga membawa kesejahteraan untuk semua pihak,” tambah Bupati Malang Drs H M Sanusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rudy H. Manurung, merencanakan akan menggelar sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Load more